desaBedug telah menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 pasal 25 yang mengatakan Zakat wajib didistribusikan kepada mustahiq sesuai dengan syariat Islam 26 dan
. 325 32 498 158 237 130 497 200
0303/2021. Panitia Zakat Fitrah Desa Makam Tahun 1440 H/2019 M, yang dibentuk melalui BAZIS Desa Makam melaporkan hasil penerimaan Zakat Fitrah, Infak dan Shodaqoh. Untuk Hasil dapat kami laporkan sebagai bahan informasi pada masyarakat Khusunya Warga Desa Makam, dan umumnya Umat Islam. PEMERINTAH DESA MAKAM.